MUNAKAHAT / PERNIKAHAN
A.
Pengertian Munakahat
Pengertian
Munakahat secara Etimologi adalah زوج :
Persandingan, penyatuan atau perkumpulan
Sedangkan
menurut terminologi yaitu Suatu akad yang menyebabkan bolehnya pasangan
suami-istri saling menikmati satu sama lain menurut cara yang dibenarkan
syari’at. (Dr. Fadh bin Abdul Karim bin Rasyid As-Sanidy, 2005 : 29-30)
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلَثَ وَرُبَع
Artinya:
“
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tigadan empat”(QS.
An-nisaa’{4}:3).
B. Hukum
Pernikahan
Dasarnya
islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun
karena adanya beberapa kondisi yang bermacam-macam, maka hukum nikah ini dapat
dibagi menjadi lima macam yaitu:
Ø Wajib
Ø Sunah
Ø Mubah
Ø Makruh
Ø Haram
C.
Rukun dan Syarat Nikah
Ringkasnya, rukun nikah adalah
adanya pria dan wanita yang bebas
dari halangan pernikahan dan adanya
ijab qabul diantara keduanya kemudian
adanya dua orang saksi dan yang terakhir yaitu mahar dari pengantin pria.
لَا نِكَاحُ إِلَّا بِوَلِي , وَشَاهَدِي عَدْلِ
“Tidak ada nikah tanpa wali dan
dua orang saksi yang adil.” (HR. Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthni).
Hak
dan Kewajiban suami dan istri
a.
Kewajiban suami
• suami wajib membayar mahar
• wajib memberikan nafkah
• wajib menggauli istri dengan
penuh kasih sayang
• Memimpin keluarga ke jalan
yang benar
b.
Kewajiban istri
• Wajib taat dan patuh pada
suami
• Harus menjaga dirinya,
kehormatannya dan rumah tangganya
• Mempergunakan nafkah
sebaik-baiknya dan rasa terima kasih kepada suami
• Berusaha meningkatkan
kesejahteraan rumah tangga baik secara lahir maupun batin
c.
Kewajiban bersama suami istri
• Memelihara anak dengan penuh
tanggung jawab
• Berbuat baik kepada semua
family
Hikmah pernikahan
• Mempertahankan
eksistensi manusia
• Memperbanyak jumlah kaum muslimin
تَزَوَّجُوْا
الوَدُودُ الوَلُودُ فَإنِى مَكَاثَرَ بِكُمْ الْأُمَمَ يَومَ القِيَامَةِ
“nikahilah perempuan yang
penyayang dan subur, karena saya akan berbangga
dengan jumlah kalian yang banyak
pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Dawud)
• Mendapatkan
ketenangan antara suami istri
وَمِن ءَايَتِهِ أَن
خَلَقَ لَكُمْ مِن اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِتَسْكُنُواْ إِلَيهَا وَجْعَلَ
بَيْنَكُمْ مَوَدَّةٌ وَرَحْمَة إنَ فِى ذَالِكَ لَأَيَتٍ لِقَومٍ يَتَفَكَّرُون
“Dan, diantara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan
merasa tentram kepadanya. Dan, dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum : 21).
• Menjaga kemaslahatan
degradasi (kemerosotan) moral
• Menjaga keturunan
• Membangun keluarga bahagia
• Mempererat tali silaturrahmi
• Meninggikan derajat manusia
• Menyalurkan naluri keibuan
dan kebapakan
Demikian bab tentang Munakahad atau pernikahan apabila rekan pembaca ingin membaca tentang bab Talaq bisa kik di sini
No comments:
Post a Comment